Slide Foto

Foto pada slide hanya sekedar foto. Foto contoh untuk pemanis Blog ini.

Slide Foto

Foto pada slide hanya sekedar foto. Foto contoh untuk pemanis Blog ini.

Foto Slide

Foto pada slide hanya sekedar foto. Foto contoh untuk pemanis Blog ini.

Foto Slide

Foto pada slide hanya sekedar foto. Foto contoh untuk pemanis Blog ini.

Foto Slide

Foto pada slide hanya sekedar foto. Foto contoh untuk pemanis Blog ini.

Berita & Ekspresi Seputar Bandara Ngurah Rai

11.06.2010

Jangan asal masuk area bandara

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 09 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional telah mengatur setiap bandar udara harus ditetapkan daerah terbatas untuk kepentingan keamanan penerbangan, penyelenggaraan bandar udara dan kepentingan lain.
Daerah terbatas di bandar udara harus dilindungi dan dikendalikan dengan sistem perijinan yang ditetapkan. Sistem perijinan tersebut akan mengatur tentang persyaratan, prosedur dan ketentuan-ketentuan tentang penggunaan Pas serta tugas dan fungsi dari masing-masing unit kerja yang terkait dengan pemberian ijin Pas.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4075)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Departemen Perhubungan
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 09 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 79 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara
6. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara
7. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/001/I/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara
8. Annex 17 To The Convention of International Civil Aviation - Security -Safeguarding International Civil Aviation Against Acts Unlawful Interference (ICAO)
9. Program Pengamanan Bandar Udara Ngurah Rai tahun 2007

Sebaiknya Anda Tahu
1. Kantor Administrator Bandar Udara yang disingkat menjadi Adbandara adalah sebagai pelaksana fungsi pemerintah di bidang keamanan, keselamatan dan kelancaran penerbangan serta keamanan dan ketertiban bandar udara di Bandar Udara Ngurah Rai
2. Daerah Terbatas (Restricted Area) adalah daerah-daerah tertentu di dalam bandar udara maupun di luar bandar udara yang digunakan untuk kepentingan pengamanan penerbangan, penyelenggaraan bandar udara dan kepentingan lainnya dan untuk masuk daerah tersebut dilakukan pemeriksaan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Tanda Izin Masuk ke Daerah Terbatas yang selanjutnya disebut Pas adalah tanda izin terhadap orang untuk dapat masuk ke daerah terbatas di bandar udara.
4. NPA (Non Public Area) yang merupakan bagian dari area bandar udara yang ditetapkan bukan sebagai daerah umum
5. RPA (Restricted Public Area) yang merupakan bagian dari area bandar udara
yang ditetapkan sebagai daerah umum terbatas

9.26.2010

Pesawat delay? inilah hak anda

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KM 25 TAHUN 2008
TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA

PASAL 36
PENGATURAN KETERLAMBATAN PENERBANGAN (DELAY)


KEWAJIBAN PENGANGKUT KEPADA PENUMPANG APABILA TERJADI KETERLAMBATAN PENERBANGAN (DELAY) :

a. SETIAP KETERLAMBATAN PENERBANGAN, PERUSAHAAN PENERBANGAN BERJADWAL WAJIB MENGUMUMKAN ALASAN KETERLAMBATAN KEPADA CALON PENUMPANG SECARA LANGSUNG ATAU MELALUI MEDIA SELAMBAT-LAMBATNYA 45 MENIT SEBELUM JADWAL KEBERANGKATAN ATAU SEJAK PERTAMA KALI DIKETAHUI AKAN TERJADINYA KETERLAMBATAN
b. PERUSAHAAN PENERBANGAN BERSAMA ATAU BEKERJASAMA DENGAN OPERATOR BANDARA MEMBERIKAN PENGUMUMAN KEPADA CALON PENUMPANG
c. KONPENSASI KETERLAMBATAN OLEH PERUSAHAAN PENERBANGAN TIDAK BERLAKU APABILA PENUNDAAN /DELAY TERJADI DIAKIBATKAN OLEH FAKTOR EKSTERN

KEWAJIBAN PENGANGKKUT UNTUK KETERLAMBATAN KARENA KESALAHAN PENGANGKUT TIDAK MEMBEBASKAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL TERHADAP PEMBERIAN KEPADA CALON PENUMPANG DALAM BENTUK :

KETERLAMBATAN 30 MENIT-90 MENIT
KEWAJIBAN PENGANGKUT WAJIB MEMBERIKAN MINUMAN DAN MAKANAN RINGAN

KETERLAMBATAN >90 MENIT-180 MENIT
KEWAJIBAN PENGANGKUT:
a. WAJIB MEMBERIKAN MINUMAN, MAKANAN RINGAN, MAKAN SIANG/MAKAN MALAM
b. MEMINDAHKAN PENUMPANG KE PENERBANGAN BERIKUTNYA ATAU KE PERUSAHAAN ANGKUTAN NIAGA BERJADWAL LAINNYA, APABILA DIMINTA OLEH PENUMPANG

KETERLAMBATAN > 180 MENIT
a. KEWAJIBAN PENGANGKUT WAJIB MEMBERIKAN MINUMAN, MAKANAN RINGAN, MAKAN SIANG/MALAM
b. MEMINDAHKAN PENUMPANG KE PENERBANGAN BERIKUTNYA ATAU KE PERUSAHAAN ANGKUTAN NIAGA BERJADWAL LAINNYA, APABILA DIMINTA OLEH PENUMPANG

APABILA PENUMPANG TERSEBUT TIDAK DAPAT DIPINDAHKAN KE PENERBANGAN BERIKUTNYA/KE PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL LAINNYA, MAKA KEPADA PENUMPANG TERSEBUT WAJIB DIBERIKAN FASILITAS AKOMODASI UNTUK DAPAT DIANGKUT PADA PENERBANGAN HARI BERIKUTNYA

PEMBATALAN PENERBANGAN
KEWAJIBAN PENGANGKUT PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL WAJIB MENGALIHKAN PENUMPANG KE PENERBANGAN BERIKUTNYA, DAN APABILA PENUMPANG TERSEBUT TIDAK DAPAT DIPINDAHKAN KE PENERBANGAN BERIKUTNYA ATAU KE PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL LAINNYA, MAKA KEPADA PENUMPANG TERSEBUT WAJIB DIBERIKAN FASILITAS AKOMODASI UNTUK DAPAT DIANGKUT PADA PENERBANGAN HARI BERIKUTNYA

APABILA PENUMPANG MENOLAK DITERBANGKAN AKIBAT KETERLAMBATAN/ PEMBATALAN

KEWAJIBAN PENGANGKUT PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL HARUS MENGEMBALIKAN HARGA TIKET YANG TELAH DIBAYARKAN KEPADA PERUSAHAAN

SELAMAT TERBANG!

3.30.2010

Adakah yang anda impikan

Apakah Anda memerlukan dana segar hingga TOTAL Rp. 180 JUTA dalam waktu 10 bulan mendatang? Terserah Anda mau digunakan untuk apa saja, bayar hutang, bayar cicilan rumah, beli sepeda motor baru, bertamasya ke luar negeri, menyekolahkan anak ke sekolahan yang bermutu, biaya ongkos naik haji atau sekedar untuk Anda tabung. Nah! Mendapatkan dana segar sebesar 180 JUTA dalam waktu 10 bulan dengan modal kurang dari Rp. 500.000,- adalah sesuatu yang memungkinkan, tentu saja JIKA ANDA TAHU CARANYA! – klik sini untuk mengetahui RAHASIANYA!
Program Affiliate Indowebmaker