Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 09 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional telah mengatur setiap bandar udara harus ditetapkan daerah terbatas untuk kepentingan keamanan penerbangan, penyelenggaraan bandar udara dan kepentingan lain.
Daerah terbatas di bandar udara harus dilindungi dan dikendalikan dengan sistem perijinan yang ditetapkan. Sistem perijinan tersebut akan mengatur tentang persyaratan, prosedur dan ketentuan-ketentuan tentang penggunaan Pas serta tugas dan fungsi dari masing-masing unit kerja yang terkait dengan pemberian ijin Pas.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4075)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Departemen Perhubungan
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 09 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 79 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara
6. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara
7. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/001/I/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara
8. Annex 17 To The Convention of International Civil Aviation - Security -Safeguarding International Civil Aviation Against Acts Unlawful Interference (ICAO)
9. Program Pengamanan Bandar Udara Ngurah Rai tahun 2007
Sebaiknya Anda Tahu
1. Kantor Administrator Bandar Udara yang disingkat menjadi Adbandara adalah sebagai pelaksana fungsi pemerintah di bidang keamanan, keselamatan dan kelancaran penerbangan serta keamanan dan ketertiban bandar udara di Bandar Udara Ngurah Rai
2. Daerah Terbatas (Restricted Area) adalah daerah-daerah tertentu di dalam bandar udara maupun di luar bandar udara yang digunakan untuk kepentingan pengamanan penerbangan, penyelenggaraan bandar udara dan kepentingan lainnya dan untuk masuk daerah tersebut dilakukan pemeriksaan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Tanda Izin Masuk ke Daerah Terbatas yang selanjutnya disebut Pas adalah tanda izin terhadap orang untuk dapat masuk ke daerah terbatas di bandar udara.
4. NPA (Non Public Area) yang merupakan bagian dari area bandar udara yang ditetapkan bukan sebagai daerah umum
5. RPA (Restricted Public Area) yang merupakan bagian dari area bandar udara
yang ditetapkan sebagai daerah umum terbatas
Daerah terbatas di bandar udara harus dilindungi dan dikendalikan dengan sistem perijinan yang ditetapkan. Sistem perijinan tersebut akan mengatur tentang persyaratan, prosedur dan ketentuan-ketentuan tentang penggunaan Pas serta tugas dan fungsi dari masing-masing unit kerja yang terkait dengan pemberian ijin Pas.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4075)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Departemen Perhubungan
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 09 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 79 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara
6. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara
7. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/001/I/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara
8. Annex 17 To The Convention of International Civil Aviation - Security -Safeguarding International Civil Aviation Against Acts Unlawful Interference (ICAO)
9. Program Pengamanan Bandar Udara Ngurah Rai tahun 2007
Sebaiknya Anda Tahu
1. Kantor Administrator Bandar Udara yang disingkat menjadi Adbandara adalah sebagai pelaksana fungsi pemerintah di bidang keamanan, keselamatan dan kelancaran penerbangan serta keamanan dan ketertiban bandar udara di Bandar Udara Ngurah Rai
2. Daerah Terbatas (Restricted Area) adalah daerah-daerah tertentu di dalam bandar udara maupun di luar bandar udara yang digunakan untuk kepentingan pengamanan penerbangan, penyelenggaraan bandar udara dan kepentingan lainnya dan untuk masuk daerah tersebut dilakukan pemeriksaan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Tanda Izin Masuk ke Daerah Terbatas yang selanjutnya disebut Pas adalah tanda izin terhadap orang untuk dapat masuk ke daerah terbatas di bandar udara.
4. NPA (Non Public Area) yang merupakan bagian dari area bandar udara yang ditetapkan bukan sebagai daerah umum
5. RPA (Restricted Public Area) yang merupakan bagian dari area bandar udara
yang ditetapkan sebagai daerah umum terbatas